CABANG
DINAS PENDIDIKAN BUNTAO’ RANTEBUA
SEKOLAH
DASAR NEGERI 9 RANTEBUA
Alamat
: Jln. Buntu Datu Desa Pitung Penanian Kabupaten Toraja Utara
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 9 RANTEBUA
NOMOR : / CDP-BR/ SDN.9/ VII/ 2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONOR TETAP
PENGANGKATAN GURU HONOR TETAP
SDN 9 RANTEBUA
Menimbang : a. Bahwa
dalam kelancaran pembelajaran di kelas dan untuk memenuhi kekurangan tenaga guru di SDN 9
Rantebua, maka dipandang perlu mengangkat Guru Honor.
b. Bahwa
saudara Syamsul Rijal, S.Pd. dianggap cakap dan telah memenuhi syarat diangkat
sebagai Guru Honor, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang
nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Nasioanl;
5. Keputusan Menteri Nomor
044/ U/ 2002 Tahun 2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah;
M
E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat sebagai Guru Honor Tetap SDN 9
Rantebua terhitung sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai tanggal 30 Juni 2015 kepada
saudara:
Nama : Syamsul Rijal, S.Pd.
Tempat Tanggal
Lahir : Ujung Pandang, 20 Juni 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S1
Jurusan : PGSD
Kedua : Kepada
Guru Honor tersebut diberikan honorarium sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan yang bersumber
pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 9 Rantebua.
Ketiga : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Buntu Datu
Pada tanggal : 1 Juli 2014
Mengetahui;
Pengawas TK / SD
DanialLino Padang, S.Pd.
NIP.
|
Kepala Sekolah
Pilipus
Lita, S. Pd.
NIP. 19660718 198803 1 009
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar